STNK atau surat tanda nomor kendaraan adalah sebuah alat bukti identitas kendaraan yang legal, yang meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, alamat pemilik dan detail spesifikasi kendaraan. STNK biasanya diterbitkan bersamaan ketika pendaftaran BPKB baru atau juga ketika perubahan status kepemilikan pada BPKB/ MUTASI. Umumnya, waktu pengurusan STNK sepeda motor baru untuk personal berlangsung selama 3 hari. Sedangkan, untuk jasa dealer bisa mencapai 14 hari aktif kerja. Jika seseorang sedang sibuk/berhalangan maka bisa membuat surat kuasa untuk mengambil STNK. Nah, lalu bagaimana cara membuat surat kuasa pengambilan STNK?
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan STNK
Berikut ini merupakan beberapa langkah membuat surat kuasa untuk mengambil STNK:
1. Pastikan Surat Kuasa Pengambilan STNK Sesuai Format
Cara membuat surat kuasa pengambilan STNK pertama adalah harus memastikan terlebih dahulu bahwa surat kuasa sudah sesuai dengan format. Berikut format surat kuasa pengambilan STNK.
a. Tulislah judul “SURAT KUASA PENGAMBILAN STNK” memakai huruf kapital
Tulisan "SURAT KUASA PENGAMBILAN STNK" berfungsi untuk judul dan pembuka dari surat, tulis judul tersebut di tengah bagian paling atas kertas.
b. Tulislah nama dan data diri pihak pertama/ pembuat STNK yang sebenarnya
Pembuat surat harus menulis nama pihak pemberi kuasa, dengan didahului kalimat “Yang bertanda tangan di bawah ini:”. Kemudian pada bagian bawah, tuliskan data diri si pembuat paspor yaitu nama lengkap, alamat, tempat/ tanggal lahir dan nomor KTP.
c. Tuliskan juga identitas pihak kedua/ yang diberi kuasa
Sama seperti pihak pertama, pembuat juga harus mencantumkan data identitas dari pihak kedua. Data tersebut sama seperti data pihak pertama. Pastikan menulis data tersebut dengan benar.
d. Menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan surat kuasa
Di sinilah letak perbedaan cara membuat surat kuasa pengambilan STNK dengan surat kuasa lainnya. Di bagian ini, jelaskan tujuan dari pembuatan surat kuasa tersebut secara detail yaitu tentang pengambilan surat STNK. Tuliskan dengan jelas agar pihak pembaca bisa langsung paham. Jangan lupa untuk menulis keterangan data STNK yaitu, merek barang, atas nama barang, nomor polisi dan dimana pengambilan barang.
e. Berikan kalimat penutup
Kalimat penutup ini bisa dalam bentuk keterangan penutup dari isi surat kuasa. Misalnya, "Demikianlah, surat kuasa ini saya buat. Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya."
f. Berikan tanggal pembuatan surat dan tanda tangan pihak pertama juga pihak kedua
Pastikan untuk menulis tanggal dengan benar. Hal ini sangat penting dalam pembuatan surat kuasa agar bersifat resmi secara hukum.
2. Tempelkan Materai Pada Surat Kuasa
Cara membuat surat kuasa pengambilan STNK selanjutnya adalah dengan menempelkan materai pada surat kuasa. Surat kuasa yang akan dipakai perlu diberi materai 6000 sebelum ditandatangani agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Jika tidak, maka pihak kantor terkait bisa-bisa tidak akan mengabulkan permintaan si pembuat untuk memberikan surat yang dimaksud.
3. Bawa Dokumen Pelengkap sebagai Syarat Pengambilan
Selanjutnya hal yang perlu dilakukan adalah harus membawa dokumen pelengkap sebagai syarat pengambilan. Pihak pertama wajib membuat surat kuasa dan menyiapkan beberapa dokumen pelengkap lain untuk dibawa pihak kedua. Dokumen tersebut pada umumnya terdiri dari KTP asli yang sesuai dengan nama tertulis pada STNK, KTP asli penerima kuasa dan Slip pembayaran terakhir. Agar lebih jelasnya, bisa tanyakan langsung kepada pihak terkait soal syarat-syarat yang wajib dibawa. Hal ini penting untuk mengatasi kemungkinan apabila dealer/pihak terkait meminta dokumen lain yang dirasa perlu dibawa untuk memastikan proses pengambilan STNK lebih efektif dan aman.
4. Pilihlah Penerima Kuasa yang Terpercaya
Cara membuat surat kuasa pengambilan STNK yang tepat terakhir adalah dengan memilih utusan yang dapat dipercaya. Jika si pemilik ingin memberikan kuasa pengambilan STNK kepada orang lain, pastikan orang tersebut benar-benar jujur dan dapat dipercaya. Karena surat kuasa memiliki kekuatan hukum, jadi pemilik tidak bisa berbuat banyak bila penerima kuasa melakukan pelanggaran. Akhirnya, dokumen penting tersebut jatuh kepada pihak yang bukan haknya.
Sekian penjelasan tentang cara membuat surat kuasa pengambilan STNK yang efektif dan aman. Ingin belajar lebih banyak tentang surat kuasa atau tips-tips surat kuasa lainnya? Simak terus informasi terbaru dari CekAja.com ya.




Comments
Post a Comment