Skip to main content

Syarat-syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi di Indonesia Sesuai Panduan Hukum

Koperasi sudah menjadi sebuah badan usaha yang melekat di masyarakat Indonesia. Koperasi menjadi salah satu harapan perekonomian nasional. Hal ini dimuat dalam amanat Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Prinsip-prinsip dalam koperasi sering dibuat alasan oleh masyarakat untuk membangun koperasi daripada badan usaha lainnya. Bahkan Koperasi diatur secara khusus pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lalu bagaimana syarat dan prosedur mendirikan Koperasi di Indonesia yang sesuai hukum?


Syarat-syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi di Indonesia
Prosedur mendirikan koperasi di Indonesia diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Pendirian Koperasi Dilaksanakan dengan Menyelenggarakan Rapat
Rapat pendirian ini didatangi oleh para pendiri dan juga oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota menurut wilayah keanggotaannya) untuk melangsungkan penyuluhan tentang koperasi. Untuk koperasi primer didatangi oleh 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder didatangi paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Rapat pendirian tersebut mendiskusikan tentang materi rancangan anggaran dasar. Berikut adalah isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi.
1) Daftar nama pendiri
2) Nama dan tempat kedudukan
3) Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4) Ketentuan tentang keanggotaan
5) Ketentuan tentang Rapat Anggota
6) Ketentuan tentang pengelolaan
7) Ketentuan tentang permodalan
8) Ketentuan tentang jangka waktu berdirinya
9) Ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha
10) Ketentuan tentang sanksi.
Masing-masing koperasi, wajib menuliskan jenis koperasi pada anggaran dasar. Dalam prosedur mendirikan Koperasi di Indonesia, setidaknya ada lima jenis koperasi yang diatur yakni koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

2. Menciptakan Akta Pendirian Koperasi
 
Sesudah rapat pendirian usai, maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) bisa menciptakan akta pendirian koperasi.

3. Mengajukan Akta Pendirian Koperasi Kepada Menteri
Setelah berhasil membuat akta pendirian koperasi, maka para pendiri atau kuasa pendiri bisa mengusulkan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu tiga puluh hari usai koperasi memperoleh persetujuan nama koperasi dari sistem administrasi layanan badan hukum koperasi atau Sisminbhkop. Jika dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengusulkan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi lewat Sisminbhkop kadaluarsa. Pada pengusulan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri wajib memutuskan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena prosedur mendirikan Koperasi di Indonesia yang primer berbeda dengan yang sekunder.

Syarat koperasi primer, para pendiri koperasi mengusulkan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan beberapa data berikut.
1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, dengan salah satunya bermaterai cukup,
2) Berita acara rapat pendirian koperasi dan pemberian kuasa untuk mengusulkan permohonan pengesahan bila ada,
3) Surat tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebanyak simpanan pokok, dan
4) Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Sedangkan, untuk syarat koperasi sekunder, hal yang harus dijalankan untuk prosedur mendirikan koperasi di Indonesia sama seperti koperasi primer, tapi ada tambahan dokumen seperti berikut.
1) Hasil berita kegiatan rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder,
2) Ketetapan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder, dan
3) Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Khusus bagi Koperasi Simpan Pinjaman pun ada dokumen tambahan yang bisa dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Setelah pihak pendiri atau kuasa pendiri mengusulkan akta pendirian koperasi kepada Menteri, selanjutnya Menteri bisa menilai tentang anggaran dasar dan berbagi persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), tapi jika ditolak, menteri akan mengeluarkan keputusan penolakan. Pada hal ini, pihak yang berhak menerbitkan SK dan keputusan tentang penolakan ialah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Demikianlah, penjelasan tentang syarat-syarat dan prosedur mendirikan Koperasi di Indonesia dengan benar. Ingin tau lebih banyak tentang Koperasi di Indonesia atau ulasan penting tentang Koperasi lainnya? Simak terus informasi terbaru dari CekAja.com ya.

Comments

Popular posts from this blog

Review: IOPE Air Cushion Sunblock EX No.22 Ice Shimmer Beige

IOPE is a brand from Amore Pacific. The medium high collection similar with Laneige and Mamonde. The skin care range is more for older people, while Laneige and Mamonde are for younger people. This is my first IOPE. It is really best selling, sold 1 every 30 seconds in the world. I also heard that it is featured in many magazines, got award, etc... I am curious with this air cushion thing. and it is really good to know there is a compact sunblock with high SPF (it's 50!!). Since it is superrrr hot here in Bali, where I live, I don't like wearing cream sunblock. *Sorry for blurry picture* The box is thick because it contains the compact sunblock + FREE REFILL... Love it the free one. You also get the small booklet for product description inside. Description It is 4 in 1 function: brightening, UV protection, make up, cooling. The cooling effect is new to me, I never have cooling effect product before. Really all in ...

Review Sulwhasoo First Care Activating Serum

Kalau kalian pecinta brand skincare Korea, pasti sudah ga asing lagi sama brand yang satu ini. Sulwhasoo yang cukup dikenal sebagai High End skincare brand dari Korea memang mempunyai tempat khusus di hatiku. Ini bukan pertama kalinya aku pakai brand ini, cuma karena harganya yang cukup bisa dibilang mahal jadinya dulu incip-incipnya versi sample size. Salah satu must have product di Sulwhasoo adalah First Care Activating Serum yang katanya 1 botol terjual tiap 10 detik. Beda dari skincare lainnya, serum ini justru dipakai pertama kali setelah cuci muka, sebelum pakai skincare seperti toner dan lainnya atau sering kita kenal sebagai Pre Serum . Apa sih yang bikin serum ini so special dan bahkan harganya mencapai jutaan rupiah??? Nett: 60ml Price: IDR 1.850.000 Description Kandungan utamanya adalah JAUM Activator, formula unik anti aging Sulwhasoo dengan golden ration, membantu kulit wajah tampak sehat dan memberikan pancaran alami dari dalam, serta mengaktifkan master of skin universe,...

Review: Eveline Glicerini Hand and Nail Cream Bio Olive + Karite Butter

Back then, my mom bought me this hand cream at Sasa Hongkong. At first, I was sceptical about this because I've never heard about it before,  Eveline is a pretty name for a girl but never heard about them on cosmetics or so. It's a brand from Poland that has been sold worldwide. I love Sasa because they sell a lot of products, so many brands that I don't know and they are affordable. I hope Sasa will open in Indonesia, someday *dreaming*. After searching and browsing, I'm surprised that they have so many products for make up and care (face, ,body, hair). Such a lot of products. And I've found this on their web, the description of the hand cream and what's in it. GLYCERINE CONCENTRATED HAND AND NAIL CREAM DEEPLY NOURISHING + REGENERATING BIO OLIVE + KARITE BUTTER strengthens nails  48h perfectly absorbing formula NATURAL ACTIVE INGREDIENTS Glycerine hand cream ensures deep nourishment and intense regeneration. Makes even very damaged and dehydrate...